Selamat siang Yth. Bapak Boris Tampubolon, saya sudah sempat membuat hibah wasiat katakanlah kepada A, tapi berjalannya waktu saya menilai ternyata hibah tersebut tidak tepat dan tidak adil. Pertanyaan saya bisa kah hibah wasiat yang sudah saya buat itu saya cabut ? mohon bantuanya. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Selama Anda masih hidup maka hibah wasiat tersebut bisa Anda cabut.
Wasiat itu baru berlaku ketika si yang memberi wasiat meninggal. Jadi selama masih hidup hibah wasiat tersebut masih belum berlaku. Sehingga masih bisa dicabut.
Hal ini diatur dalam Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Dalam prakek pengadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3704 K/Pdt/1991, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Hibah wasiat berlaku setelah orang yang menghibah wasiatkan meninggal dunia, bila penghibah sebagai orang yang menghibah wasiatkan masih hidup, maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa hibah wasiat baru berlaku ketika si yang memberi wasiat meninggal. Jadi selama pemberi wasiat masih hidup, maka hibah wasiat tersebut masih belum berlaku. Sehingga masih bisa dicabut.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.