Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Sebagai pengacara dan konsultan hukum yang sudah punya jam praktek tinggi, ada hal ingin saya tanyakan ke bapak. Jadi begini, Saya mengadakan perjanjian kerjasama dengan teman saya. intinya teman saya ini wanprestasi/ingkar janji. Pertanyaan saya, bila saya ingin menggugat dia, apakah harus terlebih dahulu saya somasi dia, atau bisa langsung menggugat? Mohon bantuannya Pak Boris. Terimakasih. -Willy, Jakarta-
Jawaban:
Intsari:
Dari sisi praktik, sebaiknya Anda mensomasi teman Anda itu terlebih dulu. Bila somasi tidak ditanggapi baru Anda mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sebenarnya bisa saja langsung menggugat ke pengadilan. Apalagi bila syarat lalai para pihak sudah dituangkan dalam perjanjian. Tapi hal itu memang masih menimbulkan perdebatan apakah harus somasi dulu, atau bisa langsung menggugat.
Dari segi praktek, agar tidak muncul perdebatan, baiknya Anda mensomasi dulu teman Anda itu secara tertulis/surat. Bila somasi Anda tidak ditanggapi. Anda baru mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“suatu pihak dalam perjajian baru dapat digugat di muka Hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Dari sisi praktik, ada baiknya Anda mensomasi teman Anda itu terlebih dulu. Bila somasi tidak ditanggapi, baru Anda mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.