Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, apakah bisa bila aset yang pada tahap penyidikan tidak disita, tapi saat perkara sudah disidangkan, hakim memerintahkan agar aset saya disita. Padahal sebelumnya tidak disita? Mohon bantuannya Pak Boris Tampubolon, S.H terimakasih.
Jawaban:
Intisari:
Aset Anda bisa disita pada saat sidang. Meski sebelumnya (tahap penyidikan) itu tidak disita.
Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, aset yang sebelumnya tidak disita, bisa saja dimintakan untuk disita pada saat sudah disidangkan.
Hal ini diatur Pada Bagian Ke Empat perihal “Pemeriksaan di Sidang Pengadilan” Pasal 81 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang menyatakan:
“Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.”
Jadi Hakim lah yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang belum disita tersebut.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Aset Anda bisa disita pada saat sidang. Meski sebelumnya (tahap penyidikan) itu tidak disita.
Yang Anda perlu perhatikan adalah proses penyitaannya. Pastikan proses penyitaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak bisa sewenang-wenang.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.