Selamat Pagi Pak Boris Tampubolon, Saya punya pinjaman di bank dengan jaminan. Tapi sekarang saya sudah tidak sanggup bayar lagi (macet). Bank menyatakan kredit saya macet, tapi heranya tagihan untuk bunga nya masih terus berjalan. Yang saya mau tanya apakah hal itu dibenarkan secara hukum? -Anisa, Medan-
Jawaban
Intisari:
Jika kredit Anda sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Sebagai advokat yang sering menangani masalah-masalah perbankan (pengacara/advokat perbankan) saya ingin menyampaikan bahwa tindakan Bank yang menyatakan kredit Anda macet tapi bunga Anda masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.
Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit Anda sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.