Selamat Siang Bapak Boris Tampubolon. Kami adalah perusahaan developer. Kami mencantumkan dalam perjanjian jual beli rumah dengan customer bahwa bila customer terlambat membayar akan dikenakan bunga sebesar 5%. Pertanyaan saya apakah itu sudah tepat secara hukum? Saya minta jawaban bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman. Terimakasih. -Kevin L, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Secara hukum, dalam perjanjian jual beli tidak tepat bila mencantumkan bunga untuk keterlambatan pembayaran. Sebab dalam jual beli tidak mengenal bunga. Sehingga tidak bisa dituntut di kemudian hari.
Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan”
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, secara hukum, dalam perjanjian jual beli tidak tepat bila mencantumkan bunga untuk keterlambatan pembayaran. Sebab dalam jual beli tidak mengenal bunga. Sehingga tidak bisa dituntut di kemudian hari.
Baiknya Anda mencantumkan klausul “denda keterlambatan” dalam perjanjian jual beli, bukan bunga. Jadi misalnya pembeli akan dikenakan denda sebesar (Rp…………..) setiap hari atau bulan bila terlambat melakukan pembayaran rumah.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.