Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Saya sedang mengajukan praperadilan di pengadilan. Lalu Termohon praperadilan menjawab permohonan kami dengan menyampaikan eksepsi obscure libel. Menurut termohon permohonan praperadilan kami tidak jelas. Pertanyaan saya apakah bisa dalam praperadilan diajukan eksepsi obscure libel? Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam praperadilan, sebab eksepsi ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata, sementara Praperadilan berlaku hukum acara pidana.
Eksepsi gugatan kabur/tidak jelas (obscure libel) tidak bisa diajukan dalam praperadilan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan pengadilan yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, menyatakan:
“ad. 3 petitum permohonan praperadilan tidak jelas (Obscuur libel) dan saling bertentangan”
“menimbang, bahwa hukum yang digunakan dan diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan Praperadilan Hukum Acara Pidana”
“menimbang, bahwa eksepsi Termohon tersebut pada angka 3 di atas hanya dikenal dalam hukum acara perdata, oleh karenanya eksepsi Termohon tentang hal ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan”
2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, menyatakan:
“bahwa setelah mempelajari eksepsi a quo, ternyata eksepsi tersebut mengenai gugatan kabur, yang dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan yang berlaku adalah hukum acara pidana. Oleh karena itu Pengadilan Negeri berpendapat, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan”
Jadi berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam praperadilan, sebab eksepsi ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata, sementara Praperadilan berlaku hukum acara pidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.