Ajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa?
Ajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa?
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Saya sedang mengajukan praperadilan di pengadilan. Lalu Termohon praperadilan menjawab permohonan kami dengan menyampaikan eksepsi obscure libel. Menurut termohon permohonan praperadilan kami tidak jelas. Pertanyaan saya apakah bisa dalam praperadilan diajukan eksepsi obscure libel? Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam praperadilan, sebab eksepsi ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata, sementara Praperadilan berlaku hukum acara pidana.

Eksepsi gugatan kabur/tidak jelas (obscure libel) tidak bisa diajukan dalam praperadilan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan pengadilan yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, menyatakan:

“ad. 3 petitum permohonan praperadilan tidak jelas (Obscuur libel) dan saling bertentangan”

“menimbang, bahwa hukum  yang digunakan dan diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan Praperadilan Hukum Acara Pidana”

“menimbang, bahwa eksepsi Termohon tersebut pada angka 3 di atas hanya dikenal dalam hukum acara perdata, oleh karenanya eksepsi Termohon tentang hal ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan”

2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, menyatakan:

“bahwa setelah mempelajari eksepsi a quo, ternyata eksepsi tersebut mengenai gugatan kabur, yang dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan yang berlaku adalah hukum acara pidana. Oleh karena itu Pengadilan Negeri berpendapat, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan

Jadi berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam praperadilan, sebab eksepsi ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata, sementara Praperadilan berlaku hukum acara pidana.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...