Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, mohon bantuannya. Saya pernah meminjam uang kepada teman saya (si A) dengan jaminan sertifikat tanah. Berjalannya waktu utang saya sudah saya lunasi. Saya minta sertifikat tanah saya untuk dikembalikan. Tapi A tak kunjung mengembalikannya dengar berbagai alasan. Setelah saya usut ternyata sertifikat saya tersebut sudah dibalik nama oleh teman saya ini menjadi namanya (si A) tanpa izin saya. Saya tidak terima dan sangat dirugikan sekali. Pertanyaan saya apakah perbuatan teman saya (A) yang membalik nama sertifikat saya itu sah atau dapat dibenarkan secara hukum? Mohon penjelasannya. -Rozak, Jakarta.-
Jawaban:
Intisari:
Perbuatan teman anda yang membalik nama sertifikat anda tanpa izin anda adalah perbuatan melawan hukum, sehingga balik nama tersebut batal demi hukum.
Perbuatan teman anda tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Dengan kata lain, balik nama tanpa izin pemilik (anda) adalah perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut seperti ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2125 K/Pdt/1996, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Perbuatan kreditur yang membalik nama tanpa seijin pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dan karenanya batal demi hukum.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan perbuatan teman anda yang membalik nama sertifikat anda tanpa izin anda adalah perbuatan melawan hukum, sehingga balik nama tersebut batal demi hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.