Bila ada aset anda baik itu tanah, rumah dan lain sebagainya, yang akan dieksekusi Pengadilan, maka terdapat 9 alasan yang bisa anda sampaikan/lakukan untuk menangguhkan eksekusi yang akan pengadilan lakukan tersebut.
9 Alasan-alasan penangguhan eksekusi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA), sebagai berikut:
I. Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek:
a. Pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dalam hal putusan yang dimohonkan eksekusi adalah putusan verstek yang pemberitahuannya diberitahukan langsung kepada tergugat dan tergugat mengajukan verzet (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg)
b. Jika putusan tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri, dan pada waktu aanmaning (teguran dari pengadilan) tergugat hadir, maka, tenggang waktunya sampai pada hari ke 8 (delapan) setelah aanmaning. (Pasal 129 ayat 2 HIR/Pasal 153 Rbg);
c. Jika termohon eksekusi tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari ke 8 (delapan) setelah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat 2 HIR/Pasal 153 RBg).
d. Adanya perlawanan Termohon eksekusi baik setelah pendaftaran eksekusi, maupun setelah aanmaning (dalam putusan verstek).
e. Perlawanan dari termohon eksekusi kecuali perlawanan berupa verzet terhadap putusan verstek, pada asasnya tidak menunda eksekusi
II. Perlawanan pihak yang kalah atau termohon eksekusi (verzet) dengan alasan:
a. Putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi;
b. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertetangan dengan undang-undang
c. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat 8 HIR/Pasal 221 Rbg, yaitu terhadap hewan dan barang bergerak untuk menjalankan usahanya sehari-hari (mata pencaharian).
III. Adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai pemegang HM, HGU, HGB, Hak Pakai.
IV. Perlawanan pihak ketiga sebagai pemegang hak tanggungan dan hak sewa.
V. Adanya permohonan Peninjaun Kembali (PK) yang telah diajukan sebelum atau setelah permohonan eksekusi diajukan.
Pasal 66 ayat 1 UU Mahkamah Agung. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hanya permohonan PK yang sangat mendasar yang dapat dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi yaitu:
a. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK Pasal 67 UUMA.
b. Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna.
c. Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.
VI. Objek eksekusi tidak sama dengan keadaan yang ada di lapangan.
VII. Objek eksekusi masih dalam proses perkara lain.
VIII. Penangguhan eksekusi atas alasan perdamaian.
IX. Putusan perkara perdata bertentangan dengan putusan perkara pidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.