9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui
9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui
9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui

Bila ada aset anda baik itu tanah, rumah dan lain sebagainya, yang akan dieksekusi Pengadilan, maka terdapat 9 alasan yang bisa anda sampaikan/lakukan untuk menangguhkan eksekusi yang akan pengadilan lakukan tersebut.

9 Alasan-alasan penangguhan eksekusi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA), sebagai berikut:

I. Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek:

a. Pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dalam hal putusan yang dimohonkan eksekusi adalah putusan verstek yang pemberitahuannya diberitahukan langsung kepada tergugat dan tergugat mengajukan verzet (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg)

b. Jika putusan tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri, dan pada waktu aanmaning (teguran dari pengadilan) tergugat hadir, maka, tenggang waktunya sampai pada hari ke 8 (delapan) setelah aanmaning. (Pasal 129 ayat 2 HIR/Pasal 153 Rbg);

c. Jika termohon eksekusi tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari ke 8 (delapan) setelah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat 2 HIR/Pasal 153 RBg).

d. Adanya perlawanan Termohon eksekusi baik setelah pendaftaran eksekusi, maupun setelah aanmaning (dalam putusan verstek).

e. Perlawanan dari termohon eksekusi kecuali perlawanan berupa verzet terhadap putusan verstek, pada asasnya tidak menunda eksekusi

II. Perlawanan pihak yang kalah atau termohon eksekusi (verzet) dengan alasan:

a. Putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi;

b. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertetangan dengan undang-undang

c. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat 8 HIR/Pasal 221 Rbg, yaitu terhadap hewan dan barang bergerak untuk menjalankan usahanya sehari-hari (mata pencaharian).

III. Adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai pemegang HM, HGU, HGB, Hak Pakai.

IV. Perlawanan pihak ketiga sebagai pemegang hak tanggungan dan hak sewa.

V. Adanya permohonan Peninjaun Kembali (PK) yang telah diajukan sebelum atau setelah permohonan eksekusi diajukan.

Pasal 66 ayat 1 UU Mahkamah Agung. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hanya permohonan PK yang sangat mendasar yang dapat dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi yaitu:

a. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK Pasal 67 UUMA.

b. Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna.

c. Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.

VI. Objek eksekusi tidak sama dengan keadaan yang ada di lapangan.

VII. Objek eksekusi masih dalam proses perkara lain.

VIII. Penangguhan eksekusi atas alasan perdamaian.

IX. Putusan perkara perdata bertentangan dengan putusan perkara pidana.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...