Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya bila dalam suatu gugatan ada dalil saya yang tidak dibantah oleh pihak lawan, maka apa akibatnya? Mohon bantuannya berdasarkan pengalaman bapak selaku praktisi hukum. Terimakasih
Intisari:
Bila dalil dalam gugatan Anda tidak dibantah oleh lawan, maka dalil tersebut dianggap terbukti.
Bila lawan tidak membantah dalil Anda, maka sebenarnya itu sangat menguntungkan anda. Karena dalil yang anda sampaikan dalam gugatan dianggap terbukti.
Misalnya dalam gugatan anda menyatakan (mendalilkan) kalau “Anda meminjamkan uang kepada Tergugat (lawan). Lalu Tergugat tidak membantah hal itu. Maka dalil “Anda meminjamkan uang kepada Tergugat” dianggap terbukti.
Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 8 K/Sip/1964, tanggal 9 Juni 1964 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Suatu dalil yang tidak dibantah pihak lawan harus dianggap terbukti”
Jadi berdasarkan uraian di atas, bila dalil dalam gugatan Anda tidak dibantah oleh lawan, maka dalil tersebut dianggap terbukti.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.