Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H., Kami adalah perusahaan yang sedang melakukan jual beli dengan rekanan bisnis kami. Hanya saja dalam jual belinya kami sudah mengirimkan barang yang dipesan tapi rekan bisnis kami belum membayar kewajiban kepada kami. Kami ingin batalkan saja jual beli yang sudah disepakati karena kami sudah sangat dirugikan. Selaku advokat dan pengacara praktik yang sudah berpengalaman, apakah secara hukum memang bisa kami selaku perusahaan membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan alasan rekan bisnis kami ini sudah ingkar janji terlebih dahulu dengan tidak membayar barang yang ia beli sesuai dengan perjanjian, padahal barang yang mereka pesan sudah perusahaan kami kirimkan ke mereka? – Irwan, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
Perusahaan Anda dapat membatalkan jual beli tersebut karena alasan wanprestasi/ingkar janji
Secara prinsip, memang benar bahwa perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tidak boleh dibatalkan sepihak. Namun bila terjadi wanprestasi atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan dalam hal ini Perusahaan Anda, dapat menuntut pembatalan jual beli yang sudah disepakati tersebut.
Dasar hukumnya adalah Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 704 K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, maka dalam hal terjadi wanprestasi dari salah satu pihak oleh karena tidak membayar harga yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli”
Berdasarkan hal di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Perusahaan Anda dapat membatalkan jual beli tersebut karena alasan wanprestasi/ingkar janji dari pihak rekan bisnis Anda.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.