Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H., Kami adalah perusahaan yang sedang melakukan jual beli dengan rekanan bisnis kami. Hanya saja dalam jual belinya kami sudah mengirimkan barang yang dipesan tapi rekan bisnis kami belum membayar kewajiban kepada kami. Kami ingin batalkan saja jual beli yang sudah disepakati karena kami sudah sangat dirugikan. Selaku advokat dan pengacara praktik yang sudah berpengalaman, apakah secara hukum memang bisa kami selaku perusahaan membatalkan perjanjian jual beli tersebut dengan alasan rekan bisnis kami ini sudah ingkar janji terlebih dahulu dengan tidak membayar barang yang ia beli sesuai dengan perjanjian, padahal barang yang mereka pesan sudah perusahaan kami kirimkan ke mereka? – Irwan, Jakarta-

Jawaban:

Intisari: 

Perusahaan Anda dapat membatalkan jual beli tersebut karena alasan wanprestasi/ingkar janji

Secara prinsip, memang benar bahwa perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tidak boleh dibatalkan sepihak. Namun bila terjadi wanprestasi atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan dalam hal ini Perusahaan Anda, dapat menuntut pembatalan jual beli yang sudah disepakati tersebut.

Dasar hukumnya adalah Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 704 K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, maka dalam hal terjadi wanprestasi dari salah satu pihak oleh karena tidak membayar harga yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli

Berdasarkan hal di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Perusahaan Anda dapat membatalkan jual beli tersebut karena alasan wanprestasi/ingkar janji dari pihak rekan bisnis Anda.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...