Apakah dibenarkan menurut hukum seseroang terdakwa menjadi saksi terhadap terdakwa yang lain (saksi mahkota) padahal mereka sama-sama melakukan tindak pidana (yang sama)?
Jawaban:
Intisari:
Saksi mahkota tidak dibenarkan dengan 2 alasan:
- 1. Melanggar asas Non-Self Incrimination terdakwa; dan
- Melanggar Pasal 168 KUHAP
Saksi mahkota adalah seseorang yang menjadi terdakwa tapi sekaligus menjadi saksi dalam perkara yang sama untuk terdakwa yang lain (dalam berkas terpisah). Dimana terdakwa lain ini bersama-sama melakukan tindak pidana dengan si saksi mahkota.
Misalnya A dan B diduga bersama-sama membunuh C. lalu A dan B ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun berkas perkaranya dipisah. Jadi masing-masing disidang terpisah untuk perkara yang sama. A menjadi terdakwa di dalam perkaranya namun disisi lain menjadi saksi dalam perkara B, begitu juga sebaliknya.
Nah hal ini tidak dibenarkan. Alasan hukumnya ada 2 yaitu:
I. Melanggar Asas Non-Self Incrimination Terdakwa
Asas non-self incrimination berarti tersangka atau terdakwa diberikan hak untuk tidak memberi keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan. Sehingga pengajuan sebagai saksi mahkota jelas bertentangan dengan hak-hak terdakwa yaitu prinsip atau asas non-self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat 3 yang menyatakan:
“Keterangan terdawa hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri”
Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,M.H., dalam bukunya “Pergeseran Hukum Pidana” (2011), hal 52. menyatakan:
“jelaslah, apabila kedudukan seorang terdakwa dalam suatu berkas perkara pidana tertentu ditarik sebagai saksi dalam berkas perkara pidana tertentu ditarik sebagai saksi dalam berkas perkara pidana lainnya yang terpisah namun mengenai tindak pidana yang sama adalah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak terdakwa mengenai prinsip “Non self Incrimination”. Tidak mungkinlah bagi seorang terdakwa akan mempersalahkan dirinya sendiri dengan memberatkan dirinya sendiri dalam berkas perkara tindak pidana yang dibuat secara terpisah. Dalam satu berkas terdakwa menyangkal perbuatannya, namun dalam kedudukannya sebagai saksi dalam berkas pidana yang terpisah ia mengakui melakukan perbuatan yang disangkalnya sendiri”
II. Melanggar Pasal 168 KUHAP
Pasal 168 KUHAP huruf a dan b dengan tegas menyatakan bahwa sesama terdakwa tidak boleh menjadi saksi untuk sesama terdakwa lainnya, sebagai berikut:
Pasal 168 KUHAP
“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga”
Jadi jelas mereka yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak bisa menjadi saksi atas terdakwa lainnya dalam tindak pidana yang sama-sama dituduhkan kepada mereka.
Dari uraian di atas, disimpulkan bahwa Saksi mahkota tidak dibenarkan dengan 2 alasan yaitu 1) melanggar asas non-self incrimination terdakwa; dan 2) melanggar Pasal 168 KUHAP.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.