Apa saja unsur atau hal-hal yang harus ada dalam surat kuasa di pengadilan agar surat kuasa itu sah di persidangan khususnya dalam perkara perdata? -Charles, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Surat kuasa harus memuat, setidaknya:
- Menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
- menyebut kompetensi relatif;
- menyebut identitas dan kedudukan para pihak; dan
- menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Sebenarnya tidak ada standar baku format surat kuasa. Namun agar tidak bingung, maka jadikan saja hal yang sudah saya buat di bagian intisari di atas sebagai acuan.
Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsur-unsur yang harus ada dalam surat kuasa, yaitu:
“Menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan dipengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak; dan menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan. Semua unsur ini bersifat kumulatif. Jika tidak dipenuhinya salah satu syarat akan mengakibatkan kuasa tidak sah”
Jadi, bila Anda membuat surat kuasa, setidaknya hal-hal di atas harus dimasukan dalam surat kuasa Anda.
Sisanya, bila ada tambahan untuk melengkapi surat kuasa Anda, maka silahkan saja untuk ditambahkan. Tapi keempat unsur di atas wajib dimasukan agar surat kuasa menjadi sah untuk dipakai bersidang di Pengadilan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.