Cara Menyita Aset Suami Sebagai Jaminan Nafkah Terhadap Anak
Cara Menyita Aset Suami Sebagai Jaminan Nafkah Terhadap Anak
Cara Menyita Aset Suami Sebagai Jaminan Nafkah Terhadap Anak

Bapak Boris Tampubolon mohon bantuannya. Saya ingin mengajukan cerai terhadap suami saya. Tapi saya ingin tetap ia bertanggungjawab menafkahi anak karena bagaimanapun ia tetap ayah dari anak-anak kami. Pertanyaannya bisakah dalam gugatan cerai meminta agar suami menafkahi anak setelah cerai? Dan apakah bisa meminta agar aset suami disita untuk jaminan nafkah terhadap anak, bagaimana caranya?

Jawaban:

Intisari:

  1.  Anda Bisa meminta dalam gugatan cerai Anda agar suami menafkahi anak setelah cerai;
  2. Aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak;\
  3. Mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak

Dasar hukumnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:

“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri”

Maka berdasarkan bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, bisa disimpulkan:

Pertama, Anda bisa meminta suami menafkahi anak setelah bercerai;

Kedua, aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak;

Ketiga, mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak.

Sebagai catatan untuk poin ketiga, permohonan penetapan sita ini bisa diajukan ke pengadilan bila sebelumnya aset suami yang hendak disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai. Bila belum, maka Anda bisa mengajukan gugatan tersendiri khusus soal nafkah ini, setelah itu baru mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan terhadap aset suami Anda.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...