Pengacara Pertanahan: 3 Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Pengacara Pertanahan: 3 Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Pengacara Pertanahan: 3 Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Kedua orang tua saya sudah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa tanah. Tanah tersebut masih atas nama orang tua saya. Saya anak satu-satunya dan ingin membalik namakan sertifikat tersebut atas nama saya. bagaimanakah langkahnya, mohon bantuannya. Terimakasih -Frisca, Samarinda-

Jawaban:

Secara umum langkah yang bisa anda lakukan adalah:

  1. Mengurus surat kematian orang tua Anda;
  2. Membuat surat keterangan waris;
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan.

Khusus pengurusan sertifikat tanah warisan ini secara lengkap bisa dibaca dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Paragraf 3 tentang “Peralihan Hak Karena Pewarisan”.

Namun untuk memudahkan Anda, di sini saya akan jelaskan langkah-langkah secara umum untuk memudahkan Anda mengurus sertifikat tanah warisan sebagai berikut:

I. Mengurus Surat Kematian orang tua Anda;

Surat kematian orang tua anda ini harus diurus untuk membuktikan bahwa benar orang tua Anda sudah meninggal dunia;

II. Membuat Surat Keterangan waris;

Setelah itu, Anda perlu membuat surat keterangan waris. Surat keterangan waris untuk membuktikan bahwa benar anda adalah anak (ahli waris) dari orang tua Anda yang sudah meninggal. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) surat keterangan waris dibuat oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat. Bagi WNI keturunan akta waris dibuat di Notaris.

III. Menyerahkan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan.

Kumpulkan dokumen-dokumen terkait (selain dokumen pada angka I dan II) misalnya sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua, dan sebagainya, lalu serahkan kepada kantor pertanahan untuk diurus balik namanya.

Setelah ke 3 langkah di atas sudah anda lakukan, maka selanjutnya kantor pertanahan akan melakukan pengecekan baik pengecekan dokumen-dokumen maupun fisik tanah orang tua anda (data fisik dan data yuridis) tersebut. Selanjutnya bila data fisik dan data yuridis sudah lengkap, lalu akan diterbitkan sertifikat (balik nama) atas nama Anda.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...