Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya, bila suami dan istri cerai berapa besaran pembagian harta bersama untuk mantan suami/istri? -Irene, Palangkaraya.-
Jawaban:
Intisari:
Harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri yang bercerai tersebut sepanjang tidak ditentukan lain.
Bila yang bercerai itu beragama islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Bila beragama non muslim, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 November 1976 Nomor: 1448 K/Sip/1974 diatur bahwa “Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian Harta Bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami isteri”.
Pasal 128 ayat 1 KUHPerdata juga menyatakan: “Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri,..”
Jadi bisa disimpulkan, bila suami dan isteri bercerai maka, harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri yang bercerai tersebut sepanjang tidak ditentukan lain.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.