Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin pertolongan bapak. Suami saya sedang terkena masalah hukum dan sudah divonis Pengadilan. Di Pengadilan Negeri divonis 8 Tahun dan di Pengadilan Tinggi tetap menguatkan 8 Tahun. Menurut kami hukuman tersebut sangat tidak adil dibandingkan dengan perbuatan yang suami saya lakukan. Pertanyaan saya kalau kami mengajukan Kasasi apakah Putusannya bisa berubah? Apakah mahkamah Agung punya kewenangan memperbaiki berat ringan sanksi pidana? –Gracia, Balikpapan-
Jawaban:
Intisari:
Ya, Bisa. Mahkamah Agung (MA) Bisa memperbaiki berat ringan sanksi pidana.
Memang dulu, untuk memperbaiki berat ringan suatu sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Namun sekarang, hal itu sudah berubah. Sekarang Mahkamah Agung juga punya kewenangan untuk memperbaiki berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahmakah Agung No. Putusan 1147 K/PID.SUS/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“MA dapat memperbaiki berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang merupakan wewenang Judex Facti, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect)”
Berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Agung bisa memperbaiki berat ringan sanksi pidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.