Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya mohon bantuannya. Saya ada kerja sama dengan rekan bisnis saya. Kesepakatannya ia meminjamkan saya uang sebagai tambahan modal dengan pembagian keuntungan 5% setiap tahunnya. Dan kerjasama ini sudah berjalan selama 7 tahunan, dan tidak ada masalah/lancar. Namun akibat korona, usaha saya mengalami kerugian, sehingga gagal melaksanakan perjanjian. Sekarang dia meminta uangnya dikembalikan beserta keuntungannya. Bila tidak saya akan dilaporkan penipuan dan penggelapan. Pertanyaan saya apakah saya bisa dipidana? -Anton S, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Anda tidak bisa dipidana, sebab tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kerjasama bisnis adalah masalah perdata. Bukan masalah pidana.
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, saya sudah banyak mendengar dan sering menangani permasalahan seperti ini. Perlu dipahami bahwa dalam bisnis ada untung ada resiko. Jadi setiap orang yang ingin berbisnis harus siap untung harus siap juga rugi. Jangan mau untungnya saja. Giliran rugi tidak terima dan malah menuntur rekan bisnisnya dengan alasan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam kasus Anda, selama anda bisa membuktikan bahwa usaha Anda ada (tidak fiktif), dan Anda sedang mengalami kerugian sehingga belum bisa melaksanakan kewajiban anda baik dalam bentuk membayarkan utang atau memberikan keuntungan kepada rekan bisnis anda, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai penipuan dan/atau penggelapan.
Dasar hukumnya, sebagai berikut:
Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
- Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
- Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
- Putusan No. MA Nomor Register : 1601 K/Pid/1990 menyatakan: “Bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata”
Sehingga jelas berdasarkan uraian di atas, Anda tidak bisa dipidana karena tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kerjasama bisnis sebagaimana yang diperjanjikan adalah masalah ranah hukum perdata. Bukan masalah pidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.