Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya apa ukuran memperkaya diri sendiri dalam Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor? Apakah terdakwa ini harus benar-benar menjadi kaya? Atau seperti apa? – Indri, Banjarmasin
Jawaban:
Intisari:
Ukuran “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.
UU Tipikor memang tak menjelaskan pengertian unsur “memperkaya diri sendiri”. Maka untuk mengetahuinya, kita bisa lihat dalam praktek pengadilan.
Praktik pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1769 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan”
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa dipahami bahwa unsur memperkaya diri sendiri itu tidak hanya diartikan bahwa terdakwa benar-benar menjadi kaya, tapi cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.