Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana, Asalkan?
Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana, Asalkan?
Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana Asalkan

Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon,S.H. semoga bapak sehat selalu. Saya ingin bertanya apakah penggunaan dana Negara yang tidak sesuai peruntukan tapi dalam hal ini, terdakwa tidak mendapat keuntungan dan Negara tidak mengalami kerugian merupakan tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara sebagiamana Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

Jawaban:

Intisari:

Pemanfaatan dana tidak sesuai peruntukan bukan merupakan tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi Negara dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan.

Prinsipnya, bila ada suatu pemanfaatan dana yang awalnya tidak direncanakan dan karenanya menyimpang dari peruntukan semula, tapi selama pemanfaatan dana tersebut tidak merugikan keuangan Negara dan si pelaku ataupun tidak memperoleh keuntungan secara melawan hukum akan hal itu maka itu bukan merupakan tindak pidana.

Hal ini juga bisa dilihat dalam praktek pengadilan Putusan Mahkamah Agung No. 29 K/Pid.Sus/2019 tanggal 11 Maret 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadinya tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi keuangan Negara dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan, bahwa Pemanfaatan dana tidak sesuai peruntukan bukan merupakan tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi Negara dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...