Cara Dan Syarat Pemegang Saham Mengajukan Pemeriksaan Terhadap Perusahaan Bila Direksi Melakukan Perbuatan Yang Merugikan Perusahaan
Cara Dan Syarat Pemegang Saham Mengajukan Pemeriksaan Terhadap Perusahaan Bila Direksi Melakukan Perbuatan Yang Merugikan Perusahaan
syarat mengajukan pemeriksaan terhadap PT

Saya dan teman saya adalah pemegang saham di salah satu perusahaan. Perusahaan selalu rugi dan direksi tidak pernah memberikan laporan kegiatan kepada kami selaku pemegang saham. Kami menduga direksi sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Kami ingin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan guna mendapat data serta keterangan soal hal tersebut. Pertanyaan saya, secara hukum langkah apa yang bisa kami lakukan dan bagaimana prosedurnya? -Anton, Bandung-

Intisari: 

Caranya dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri dimana perusahaan berkedudukan.

Syaratnya:

1) permohonan diajukan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

2) permohonan diajukan setelah terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut;

3) Permohonan tersebut didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

Menurut Pasal 138 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), intinya selama ada dugaan Direksi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau pemegang saham, maka bisa mengajukan pemeriksaan terhadap perusahaan dengan mengajukan permohonan secara tertulis serta alasannya ke pengadilan dimana perusahaan berkedudukan.

Namun perlu diingat, ada beberapa syarat yang harus anda (selaku pemegang saham) penuhi untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perusahaan ke pengadilan, yaitu (selengkapnya lihat Pasal 138 UUPT):

  1. Permohonan diajukan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  2. Permohonan tersebut diajukan setelah Anda terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
  3. Permohonan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...