Selamat malam Bapak Advokat/Pengacara Boris Tampubolon, saya seorang Direktur di salah satu perusahaan yang berwenang mewakili Perusahaan saya baik di dalam maupun di luar perusahaan. Yang saya ingin tanya, apakah ada keadaan atau kondisi yang diatur dalam UU PT yang membuat Direksi (aktif) tidak berwenang mewakili perusahaan? –Anwar.S, Jakarta.
Intisari:
Terdapat 2 keadaan yaitu:
- Terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
- Anggota direksi yang bersangkutan punya benturan kepentingan dengan perseroan.
Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan:
“Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
1. Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau
2. Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.”
Bila terdapat keadaan di atas yang menyebabkan anggota direksi tidak berwenang mewakli Perseroan, Perseroan masih tetap bisa diwakili oleh (lihat Pasal 99 ayat 2 UUPT):
- Anggota direksi lainnya yang tidak punya benturan kepentingan dengan Perseroan;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi punya benturan kepentingan; atau
- Pihak lain yang ditunjuk RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris Punya benturan kepentingan dengan Perseroan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.