Pengacara/Advokat Wajib Tahu: Batas Waktu Untuk Mencabut dan Mengubah Gugatan?
Pengacara/Advokat Wajib Tahu: Batas Waktu Untuk Mencabut dan Mengubah Gugatan?
batas waktu untuk mencabut dan merubah gugatan

Bisakah gugatan yang sudah didaftarkan dan disidangkan dipengadilan dicabut atau dirubah? Dan sampai kapan batas waktunya?

Jawaban:

Intisari:

Gugatan yang sudah didaftarkan dan disidangkan di pengadilan dapat dicabut atau dirubah sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Baik HIR maupun R.bg. memang tidak mengatur soal perubahan dan pencabutan gugatan. Namun ketentuan terkait perubahan gugatan bisa merujuk (sebab dirasakan perlu dan brguna bagi praktek pengadilan) pada Pasal 127 Rv dan Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) yang menyatakan:

Pasal 127 Reglement of de Rechtsvordering (Rv):

“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Pasal 271 Rv:

Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan Persetujuan pihak lawan.

Pasal 272 Rv:

Pencabutan perkara (gugatan) dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan. 

Meski demikian dalam praktek peradilan, gugatan dapat dirubah oleh penguggat sebelum tergugat memberikan jawaban. Hal ini dianggap adil sebab tidak akan mengurangi hak teruggat untuk mempersiapkan pembelaan/jawabannya.

Begitu juga dengan pencabutan gugatan yang di dalam prakteknya juga didukung praktik peradilan. Antara lain dapat dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1841 K/Pdt/1984 yang menegaskan:

  1. Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat,
  2. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak tergugat.

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan Gugatan yang sudah didaftarkan dan disidangkan di pengadilan dapat dicabut atau dirubah sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...