Bolehkah Langsung Menjual Barang Jaminan Debitur (Berutang) Tanpa Izin Debitur?
Bolehkah Langsung Menjual Barang Jaminan Debitur (Berutang) Tanpa Izin Debitur?
Bolehkah Langsung Menjual Barang Jaminan Yang Debitur (Berutang) Tanpa Izin Debitur?

Teman saya meminjam uang kepada saya dengan jaminan perhiasannya (gadai). Saya sudah berkali-kali mengingatkan dia untuk membayar utangnya tapi dia tidak juga membayar utangnya. Saya ingin menjual sendiri barang jaminan dia tersebut dan mengambil hasilnya untuk melunasi utangnya. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?

Jawab :

Intisari:

Menjual barang jaminan tanpa izin kreditur tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Menjual barang jaminan perhiasan (gadai) tanpa izin kreditur tidak dibenarkan oleh hukum, kecuali ada izin dari debitur atau kedua belah pihak telah sepakat sebelumnya.

Menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang kaidah hukumnya berbunyi:

“penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”

Cara “penjualan” barang jaminan (gadai) debitur untuk pelunasan utang debitur yang dibenarkan hukum  yaitu Pertama, meganjukan permohonan eksekusi melalui pengadilan (lihat Pasal 1156 KUHPerdata)[1]. Kedua, eksekusi melalui atas kekuasaan sendiri melalui kantor pelelangan umum[2]. Ketiga, eksekusi melalui penjualan di bawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur.[3]

Sekian semoga bermanfaat.

BACA JUGA:  3 Cara Mengeksekusi Tanah (Benda) Yang Menjadi Jaminan Utang

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985

[1] Pasal 1156 KUHPerdata: “Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.”

[2] Pasal 1155 KUHPerdata: “Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.”

[3] Ibid.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...