Dapatkah Nama Domain Dijadikan sebagai Objek Jaminan?
Dapatkah Nama Domain Dijadikan sebagai Objek Jaminan?
Dapatkan domain name menjadi objek jaminan

Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi begitu pesat dan penggunaan media internet semakin banyak, saya ingin bertanya apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan dan lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan tersebut?

Jawab:

Menurut Hedra W Saputro, Praktisi web design, nama domain atau biasa disebut domain name adalah alamat unik di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah website, atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan sebuah website di dunia internet. Contohnya, www.hukumonline.com, www.konsultanhukum.web.id , .com, .net, .org dan lain sebagainya.[1]

Sehingga kami asumsikan pengertian domain name yang anda maksud sama dengan pengertian domain name sebagaimana yang sudah sudah disebutkan di atas.

Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus memahami dahulu apa itu jaminan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima[2].

Didalam Seminar Badan Pembina Hukum Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 20 s.d. 30 Juli 1977 disimpulkan pengertian jaminan yaitu “menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda.[3]

Menurut Hadisoeprapto dan M. Bahsan. Hartono Hadisoeprapto, jaminan adalah “Sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan[4]

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami unsur-unsur suatu jaminan adalah

  1. Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur;
  2. Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan materiil); dan
  3. Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan debitur.

Tentang jaminan maka secara umum, diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:

“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”

Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama. Dengan kata lain, jaminan digunakan untuk “jaga-jaga” kalau debitur atau orang yang berutang tidak mengembalikan uang yang dipinjam, maka kreditur dapat mengeksekusi/menyita barang jaminan tersebut untuk melunasi utang debitur.

Terkait dengan pertanyaan Anda, apakah apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan? Menurut hemat kami, tergantung apakah memang domain name ini memenuhi unsur-unsur suatu jaminan yaitu; 1) Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur; 2) Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan materiil); dan 3) Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan debitur. Apabila ketiga unsur ini terpenuhi maka domain name dapat menjadi jaminan.

Terkait lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan domain name, sepanjang pengetahuan kami memang belum ada lembaga spesifik yang menampung jaminan domain name. Namun apabila domain name memenuhi syarat menjadi suatu jaminan maka hemat kami lembaga fidusia[5] dapat untuk digunakan sebab jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia.

Tulisan ini adalah tulisan Boris Tampubolon, S,H. yang dimuat di www.hukumonline.com. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Fidusia

[1] Hendra, W Saputro. 2007, Pengertian Website, webhosting dan domain name, http://www.boc.web.id/pengertian-website-webhosting-domainname/ diakses tanggal 15 September 2017.

[2] http://kbbi.web.id/jamin diakses tanggal 15 September 2017

[3] Mariam Darus Badrulzaman, 1987, Bab-bab tentang Credietverband, Gadai, dan Fiducia, Cetakan IV. Bandung.hal.227-265

[4] Hadi Soeprapto, Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta : Liberty, 1984.

[5]Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusuia: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...