Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya bila ada suatu kasus kemudian kalau hakimnya memberikan putusan berdasarkan alat bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, tapi berdasarkan fakta di luar persidangan, apakah itu dibenarkan secara hukum? Terimakasih -Antony, Surabaya.- Intisari:
Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan?
