5 Struktur Penting Perjanjian/kontrak Yang Harus Anda Tahu
5 Struktur Penting Perjanjian/kontrak Yang Harus Anda Tahu
5 Struktur Penting Perjanjian kontrak Yang Harus Anda Tahu

Selamat siang, Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya, tolong dijelaskan struktur perjanjian/kontrak yang baik itu seperti apa? Terimakasih. -Ivone, Sulawesi Utara-

Jawaban:

5 Struktur Penting Perjanjian, sebagai berikut:

  1. Judul/Kepala;
  2. Keterangan Identitas dan Kedudukan Para Pihak (komparisi);
  3. Pendahuluan;
  4. Isi Perjanjian;
  5. Penutup Perjanjian.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sering mengurus perjanjian atau kontrak-kontrak bisnis atau pun perjanjian jual beli dan lain sebagainya, saya ingin bagikan kepada Anda 5 Struktur penting perjanjian yang harus ada di dalam perjanjian yang anda buat.

5 struktur ini minimal harus ada agar perjanjian yang anda buat itu menjadi baik dan lengkap. Ke 5 struktur itu sebagai berikut:

I. Judul/Kepala;

Anda harus membuat judul perjanjiannya. Misalnya bila itu perjanjian jual beli, maka Anda buat judulnya “Perjanjian Jual Beli”;

II. Komparisi:

Berisi keterangan identitas ataupun kedudukan para pihak yang akan membuat perjanjian. Seperti nama, alamat, kedudukannya sebagai apa, dan sebagainya.

III. Pendahuluan;

Berisi keterangan atau uraian singkat (sebelum masuk ke isi perjanjian) terkait maksud dan tujuan para pihak membuat perjanjian tersebut. Misalnya “para pihak dalam hal ini menjelaskan bahwa telah sepakat untuk melakukan jual beli atas sebidang tanah milik……….yang berlokasi  di……. dan seterusnya.)

IV. Isi/Batang Tubuh Perjanjian;

Berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh para pihak. Umumnya berisi hak dan kewajiban para pihak, harga barang, cara pembayaran, cara penyerahan, keadaan wanprestasi, keadaan force majeur, proses penyelesaian sengketa, serta hal-hal lain yang dianggap perlu dan disepakati oleh para pihak;

V. Penutup;

Bagian ini berisi kalimat penutup dari suatu perjanjian dan diakhir dengan pembubuhan tanda tangan oleh para pihak serta saksi-saksi (bila ada) di dalam perjanjian yang disepakati tersebut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...