4 Metode Pemulihan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Merugikan Keuangan Negara
4 Metode Pemulihan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Merugikan Keuangan Negara
money-laundering-examples

Bapak Boris Tampubolon, bisakah dijelaskan metode apa saja yang bisa digunakan untuk pemulihan aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan keuangan negara?

Intisari:

Setidaknya ada 4 metode yang bisa digunakan, yakni:

1. Pengembalian Kerugian Negara Secara Sukarela;

2. Perampasan aset oleh penegak hukum setelah putusan pengadilan dijatuhkan;

3. Perampasan aset oleh penegak hukum tanpa mempidanakan terlebih dulu pelakunya;

4. Gugatan Perdata.

Pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan dengan 4 metode sebagai berikut:

I. Pengembalian Kerugian Negara Secara Sukarela;

Pelaku bisa mengembalikan aset Negara dengan sukarela, meski hal ini tidak menggugurkan tindak pidananya. Artinya meski sudah dikembalikan proses hukum akan tetap dilanjutkan. Dalam praktek, metode ini pernah dilakukan dalam kasus Pung Kian Hwa yang mengembalikan secara sukarela kerugian Negara sebesar 346 Miliar dan kasus PT DGI yang mengembalikan kerugian negera secara sukarela sebesar 70 Miliar Rupiah.

II. Perampasan aset oleh penegak hukum setelah putusan pengadilan dijatuhkan (Conviction Based);

Yaitu Penegak hukum melakukan perampasan terhadap aset pelaku setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di awal dilakukan penyitaan lebih dulu terhadap aset pelaku berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lalu setelah ada putusan pengadilan baru dilakukan perampasan terhadap aset pelaku.

III. Perampasan aset oleh penegak hukum tanpa mempidanakan terlebih dahulu pelakunya (Non-Conviction Based);

Yaitu Penegak hukum melakukan perampasan terhadap aset pelaku tanpa terlebih dulu mempidanakan pelakunya. Metode ini bisa dilakukan bila tersangka atau terduga pelaku melarikan diri atau tidak ditemukan. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah, penegak hukum bisa misalnya melakukan pembekuan/pemblokiran aset.

Dasar hukumnya Pasal 67 UU No. 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

IV. Gugatan Perdata;

Berdasarkan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bila penyidik menemukan dan berpendapat satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...