4 Jenis Kecelakaan Kapal Yang Harus Anda Ketahui
4 Jenis Kecelakaan Kapal Yang Harus Anda Ketahui
4 Jenis Kecelakaan Kapal Yang Harus Anda Ketahui

Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia.

Kecelakaan kapal dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. kapal tenggelam;
  2. kapal terbakar;
  3. kapal tubrukan; dan
  4. kapal kandas.

(lihat Pasal 245 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran/UU Pelayaran)

BACA JUGA: JASA PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS

Kapal tenggelam berupa hilangnya kemampuan mengapung dari Kapal yang mengakibatkan karamnya sebagian atau seluruh badan Kapal. (lihat Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal/PM 6/2020)

Kapal terbakar berupa hangusnya suatu objek di atas Kapal yang berpengaruh terhadap kondisi umum dan/atau operasional Kapal akibat api yang menyebar dan tidak dapat dikendalikan. (lihat Pasal 3 ayat 2 PM 6/2020)

Kapal tubrukan berupa a. benturan atau sentuhan antara 2 (dua) Kapal atau lebih satu sama lain; atau b. Kapal dengan benda bergerak atau benda tak bergerak lainnya. (lihat Pasal 3 ayat 3 PM 6/2020)

Kapal kandas berupa menyentuhnya bagian dasar Kapal dengan dasar perairan namun Kapal masih memiliki kemampuan mengapung dengan kondisi terganggu olah geraknya, kecuali yang diakibatkan oleh pasang surut permukaan air. (lihat Pasal 3 ayat 4 PM 6/2020)

Berdasarkan uraian di atas, maka ada 4 jenis kecelakaan kapal yaitu: a) Kapal tenggelam; b) Kapal terbakar; c) Kapal tubrukan, d) Kapal kandas.

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...