Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia.
Kecelakaan kapal dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
- kapal tenggelam;
- kapal terbakar;
- kapal tubrukan; dan
- kapal kandas.
(lihat Pasal 245 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran/UU Pelayaran)
BACA JUGA: JASA PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS
Kapal tenggelam berupa hilangnya kemampuan mengapung dari Kapal yang mengakibatkan karamnya sebagian atau seluruh badan Kapal. (lihat Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal/PM 6/2020)
Kapal terbakar berupa hangusnya suatu objek di atas Kapal yang berpengaruh terhadap kondisi umum dan/atau operasional Kapal akibat api yang menyebar dan tidak dapat dikendalikan. (lihat Pasal 3 ayat 2 PM 6/2020)
Kapal tubrukan berupa a. benturan atau sentuhan antara 2 (dua) Kapal atau lebih satu sama lain; atau b. Kapal dengan benda bergerak atau benda tak bergerak lainnya. (lihat Pasal 3 ayat 3 PM 6/2020)
Kapal kandas berupa menyentuhnya bagian dasar Kapal dengan dasar perairan namun Kapal masih memiliki kemampuan mengapung dengan kondisi terganggu olah geraknya, kecuali yang diakibatkan oleh pasang surut permukaan air. (lihat Pasal 3 ayat 4 PM 6/2020)
Berdasarkan uraian di atas, maka ada 4 jenis kecelakaan kapal yaitu: a) Kapal tenggelam; b) Kapal terbakar; c) Kapal tubrukan, d) Kapal kandas.
Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.