4 Hal Yang Harus Dibuktikan Direksi Agar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pribadi Atas Kerugian PT?
4 Hal Yang Harus Dibuktikan Direksi Agar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pribadi Atas Kerugian PT?
4 Hal Yang Harus Dibuktikan Direksi Agar Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pribadi Atas Kerugian PT

Direksi sebagai salah satu organ PT bertanggungjawab melakukan segala pengurusan dan mewakili PT baik di dalam maupun luar pengadilan. Mengingat tugas dan tanggunjawab direksi yang begitu besar maka tugas pengurusannya itu haruslah dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Tak jarang perusahaan mengalami kerugian diakibatkan direksi yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab.

Bila perusahaan rugi akibat direksi yang menjalankan tugas pengurusannya yang tidak dengan itikad baik dan tanggungjawab maka direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian perusahaan tersebut.

Guna menghindari direksi/anggota direksi agar tidak dapat dipertangungjawabkan secara pribadi atas kerugian perusahaan maka 4 hal ini yang harus perhatikan dan dibuktikan oleh direksi/anggota direksi (Pasal 97 ayat 5 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas):

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya (direksi);
  2. Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Direksi tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...