Direksi sebagai salah satu organ PT bertanggungjawab melakukan segala pengurusan dan mewakili PT baik di dalam maupun luar pengadilan. Mengingat tugas dan tanggunjawab direksi yang begitu besar maka tugas pengurusannya itu haruslah dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Tak jarang perusahaan mengalami kerugian diakibatkan direksi yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab.
Bila perusahaan rugi akibat direksi yang menjalankan tugas pengurusannya yang tidak dengan itikad baik dan tanggungjawab maka direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian perusahaan tersebut.
Guna menghindari direksi/anggota direksi agar tidak dapat dipertangungjawabkan secara pribadi atas kerugian perusahaan maka 4 hal ini yang harus perhatikan dan dibuktikan oleh direksi/anggota direksi (Pasal 97 ayat 5 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas):
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya (direksi);
- Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Direksi tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.