3 Masalah Yang Selalu Ada Dalam Perkara Perdata
3 Masalah Yang Selalu Ada Dalam Perkara Perdata
Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri

Dalam setiap perkara perdata pasti selalu ada 3 (tiga) aspek ini yang membuat suatu peristiwa itu menjadi suatu perkara di pengadilan, ketiga aspek tersebut yaitu:

I. Aspek Yuridis

Yaitu, adanya perbedaan antara kenyataan yang terjadi dan aturan yang seharusnya terjadi. Dengan kata lain terjadi suatu perbuatan yang seharusnya menurut aturan tidak boleh dilakukan atau terjadi.

II. Aspek Sosiologis

Yakni, adanya suatu fakta yang membuat suatu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Sedangkan pihak lain tersebut tidak mau menyelesaikan permasalahan itu dengan sukarela, atau kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah atau berdamai.

III. Aspek Psikologis

Yakni, adanya rasa emosional pada diri manusia akibat suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum atau melanggar hak orang lain yang memunculkan adanya sengketa.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...