3 Masalah Yang Selalu Ada Dalam Perkara Perdata
3 Masalah Yang Selalu Ada Dalam Perkara Perdata
Berapa Lama Jangka Waktu Proses Sidang di Pengadilan Negeri

Dalam setiap perkara perdata pasti selalu ada 3 (tiga) aspek ini yang membuat suatu peristiwa itu menjadi suatu perkara di pengadilan, ketiga aspek tersebut yaitu:

I. Aspek Yuridis

Yaitu, adanya perbedaan antara kenyataan yang terjadi dan aturan yang seharusnya terjadi. Dengan kata lain terjadi suatu perbuatan yang seharusnya menurut aturan tidak boleh dilakukan atau terjadi.

II. Aspek Sosiologis

Yakni, adanya suatu fakta yang membuat suatu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Sedangkan pihak lain tersebut tidak mau menyelesaikan permasalahan itu dengan sukarela, atau kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah atau berdamai.

III. Aspek Psikologis

Yakni, adanya rasa emosional pada diri manusia akibat suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum atau melanggar hak orang lain yang memunculkan adanya sengketa.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...