Dalam setiap perkara perdata pasti selalu ada 3 (tiga) aspek ini yang membuat suatu peristiwa itu menjadi suatu perkara di pengadilan, ketiga aspek tersebut yaitu:
I. Aspek Yuridis
Yaitu, adanya perbedaan antara kenyataan yang terjadi dan aturan yang seharusnya terjadi. Dengan kata lain terjadi suatu perbuatan yang seharusnya menurut aturan tidak boleh dilakukan atau terjadi.
II. Aspek Sosiologis
Yakni, adanya suatu fakta yang membuat suatu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Sedangkan pihak lain tersebut tidak mau menyelesaikan permasalahan itu dengan sukarela, atau kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah atau berdamai.
III. Aspek Psikologis
Yakni, adanya rasa emosional pada diri manusia akibat suatu perbuatan yang dianggap melanggar hukum atau melanggar hak orang lain yang memunculkan adanya sengketa.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.