3 Cara Menentukan Jatuh Tempo Utang Dalam Kasus Kepailitan
3 Cara Menentukan Jatuh Tempo Utang Dalam Kasus Kepailitan
kepailitan sebagai cara menagih utang

Selamat siang bapak Boris Tampubolon. Saya mohon bantuaanya. Saya ingin mengajukan pailit terhadap rekan bisnis saya karena ada utang yang belum dibayar. Dan ada juga tagihan dia kepada perusahaan/pihak lain yang juga belum dibayar oleh rekan bisnis saya itu.

Masalahnya, terhadap utang rekan saya kepada saya tersebut tidak terdapat jangka waktu pembayaran yang diatur dalam perjanjian. Bila seperti itu, bagaimana caranya menentukan utang tersebut sudah bisa ditagih atau sudah jatuh tempo?

Jawaban

Intisari:

Caranya: bila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh temponya ditentukan pada saat utang tersebut ditagih.

Secara umum cara menentukan jatuh tempo utang dalam kasus kepailitan ada 4 cara, yaitu:

  1. Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu/tempo (akselerasi);
  2. Sudah adanya putusan pengadilan atau putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Bila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu/tempo ditentukan pada saat utang tersebut ditagih;
  4. Bila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu/tempo maka pemenuhan perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.

(lihat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Jadi dalam kasus Anda bila memang tidak dicantumkan dalam perjanjian kapan waktu/jatuh temponya maka jatuh temponya dihitung saat Anda mengirimkan surat tagihan kepada rekan bisnis Anda sebagaimana cara dalam angka 3 di atas.

Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...