Selamat siang bapak Boris Tampubolon. Saya mohon bantuaanya. Saya ingin mengajukan pailit terhadap rekan bisnis saya karena ada utang yang belum dibayar. Dan ada juga tagihan dia kepada perusahaan/pihak lain yang juga belum dibayar oleh rekan bisnis saya itu.
Masalahnya, terhadap utang rekan saya kepada saya tersebut tidak terdapat jangka waktu pembayaran yang diatur dalam perjanjian. Bila seperti itu, bagaimana caranya menentukan utang tersebut sudah bisa ditagih atau sudah jatuh tempo?
Jawaban
Intisari:
Caranya: bila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh temponya ditentukan pada saat utang tersebut ditagih.
Secara umum cara menentukan jatuh tempo utang dalam kasus kepailitan ada 4 cara, yaitu:
  1. Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu/tempo (akselerasi);
  2. Sudah adanya putusan pengadilan atau putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Bila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu/tempo ditentukan pada saat utang tersebut ditagih;
  4. Bila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu/tempo maka pemenuhan perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.
(lihat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Jadi dalam kasus Anda bila memang tidak dicantumkan dalam perjanjian kapan waktu/jatuh temponya maka jatuh temponya dihitung saat Anda mengirimkan surat tagihan kepada rekan bisnis Anda sebagaimana cara dalam angka 3 di atas.
Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

3 Cara Menentukan Jatuh Tempo Utang Dalam Kasus Kepailitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Tell us your case, Now!
Konsultasi atau memerlukan Pendampingan Hukum? Chat Sekarang..