3 Cara Agar Anda Tidak Bisa Dimintakan Ganti Rugi Dalam Perjanjian Bisnis?
3 Cara Agar Anda Tidak Bisa Dimintakan Ganti Rugi Dalam Perjanjian Bisnis?
3 Cara Agar Anda Tidak Bisa Dimintakan Ganti Rugi Dalam Perjanjian Bisnis

Saya bekerja sama dengan rekan bisnis saya B, namun dalam perjalanannya pekerjaan yang kita kerjasamakan tidak berjalan mulus akibat adanya keterlambatan suply dari pihak ketiga dan itu sama sekali diluar kehendak kami. B merasa tidak puas, dan meminta ganti rugi kepada saya, Pertanyaan saya apakah bisa saya dimintakan ganti rugi atas hal-hal diluar kehendak saya? – Marcell, Jakarta –

Jawaban:

Intisari:

Dalam konteks kasus ini, Anda cukup membuktikan bahwa benar sudah ada perjanjian dan sudah ada pelunasan pembayaran dari pihak anda ke PT B. Soal barang sudah Anda terima atau belum, itu adalah kewajiban PT B (selaku penjual) maka PT B yang wajib membuktikan apakah barang tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Pihak Anda atau tidak 

Pasal 1244 KUH Perdata:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Pasal 1245 KUH Perdata:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Intinya, selama anda bisa buktikan kegagalan anda melaksanakan perjanjian yang mengakibatkan kerugian tersebut terjadi bukan karena kehendak anda, atau kemauan anda, melaikan terjadi karena hal-hal di luar kendali atau kuasa anda, maka anda tidak bisa dimintakan ganti kerugian berdasarkan Pasal 1244 dan 1244 KUHPerdata.

Berdasarkan pengalaman praktik saya sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum, maka saya akan bagikan beberapa tips atau cara yang bisa digunakan agar mengurangi resiko terhindar dari dimintanya ganti rugi terhadap sesuatu yang muncul bukan karena kesalahan anda, sebagai berikut:

  1. Ingat dan pahami betul ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini di dalam perjanjian dikenal dengan Force Majeure.
  2. Cantumkan ketentuan Force Majeure di dalam perjanjian kerjasama Anda.
  3. Buat secara detil, atau lebih rinci, kondisi atau keadaan-keadaan seperti apa saja yang dianggap sebagai force majeur sehingga lebih konkrit misalnya karena bencana alam, kebakaran, pandemic, dan sebagainya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...