2 Hal Yang Harus Dibuktikan Agar Gugatan Anda Dikabulkan Pengadilan?
2 Hal Yang Harus Dibuktikan Agar Gugatan Anda Dikabulkan Pengadilan?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok

Bila Anda sedang berperkara di pengadilan, tidak semua hal harus Anda buktikan. Cukup hal-hal yang penting dan relevan saja yang perlu Anda buktikan. Dua hal utama yang harus Anda buktikan agar gugatan Anda dikabulkan adalah, Pertama: peristiwa (factum), Kedua: hak (ius).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 163 HIR (Pasal 283 R.bg., Pasal 1865 BW) yang menyatakan:

“Barangsiapa menyatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”

Pertama soal Peristiwa. Yang dimaksud peristiwa di sini adalah adalah peristiwa hukum. Tidak semua peristiwa itu peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak.

Misalnya dalam soal perjanjian. Peristiwa yang harus Anda buktikan adalah telah diadakan/disepakatinya suatu perjanjian. Sebab dengan adanya perjanjian itu Anda memperoleh hak sebagaimana yang diperjanjikan.

Anda tidak perlu membuktikan bahwa dulunya Anda dan rekan Anda dulunya adalah sahabat karib, pernah satu sekolah, dan pernah satu tongkrongan. Itu tidak relevan. Cukup buktikan bahwa antara Anda dan rekan anda pernah sepakat membuat perjanjian.

Untuk membuktikan adanya perjanjian tersebut, anda harus menjadikan perjanjian tersebut sebagai bukti di persidangan dan/atau  menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui adanya perjanjian tersebut.

Kedua, adalah hak. Yaitu suatu kondisi sebagai akibat dari suatu peristiwa hukum tersebut. Misalnya perjanjian jual beli. Anda bertindak sebagai penjual dan rekan Anda sebagai pembeli. Adanya perjanjian itu muncul hak Anda sebagai penjual yaitu menerima pembayaran sejumlah uang dari si pembeli.

Jadi berdasarkan uraian di atas secara hukum agar gugatan anda bisa dikabulkan maka anda harus bisa membuktikan Pertama: peristiwa (factum), Kedua: hak (ius).

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...