2 Dasar Argumen Hukum Gugatan Wanprestasi Yang Wajib Anda Kuasai
2 Dasar Argumen Hukum Gugatan Wanprestasi Yang Wajib Anda Kuasai
2 Dasar Argumen Hukum Gugatan Wanprestasi Yang Wajib Anda Kuasai

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, yang sering menangani perkara-perkara perdata bisnis, saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa, intinya ada dua hal yang harus anda kuasai dan itu pula yang menjadi dasar atau fondasi argumen bila ingin mengajukan gugatan wanprestasi.

Saya akan membuatnya secara singkat dan sederhana, sehingga Anda bisa cepat dan mudah memahaminya. 2 (dua) Dasar kalau ingin mengajukan gugatan wanprestasi, yaitu:

I. Argumen Soal Unsur Wanprestasi (cidera janji)

Wanprestasi didasarkan pada Pasal 1243-1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengandung 3 (tiga) unsur-unsur yaitu:

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
  2. Terlambat memenuhi prestasi; dan/atau
  3. Memenuhi prestasi secara tidak baik

II. Argumen Soal Tuntutan Ganti Rugi (Pasal 1243 KUH Perdata)

  1. Kerugian yang diderita;
  2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh (Pasal 1767 KUHPer)
  3. Kerugian karena kerusakan barang milik kreditur.

Jadi 2 dasar argumen yang harus anda buktikan bila mengajukan gugatan wanprestasi adalah pertama soal ingkar janjinya, kedua soal ganti kerugiannya.

Bila Anda/Perusahaan Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...