Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, yang sering menangani perkara-perkara perdata bisnis, saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa, intinya ada dua hal yang harus anda kuasai dan itu pula yang menjadi dasar atau fondasi argumen bila ingin mengajukan gugatan wanprestasi.
Saya akan membuatnya secara singkat dan sederhana, sehingga Anda bisa cepat dan mudah memahaminya. 2 (dua) Dasar kalau ingin mengajukan gugatan wanprestasi, yaitu:
I. Argumen Soal Unsur Wanprestasi (cidera janji)
Wanprestasi didasarkan pada Pasal 1243-1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengandung 3 (tiga) unsur-unsur yaitu:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
- Terlambat memenuhi prestasi; dan/atau
- Memenuhi prestasi secara tidak baik
II. Argumen Soal Tuntutan Ganti Rugi (Pasal 1243 KUH Perdata)
- Kerugian yang diderita;
- Keuntungan yang seharusnya diperoleh (Pasal 1767 KUHPer)
- Kerugian karena kerusakan barang milik kreditur.
Jadi 2 dasar argumen yang harus anda buktikan bila mengajukan gugatan wanprestasi adalah pertama soal ingkar janjinya, kedua soal ganti kerugiannya.
Bila Anda/Perusahaan Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.