Warisan Anda Tidak Dibagi/Diberikan, Ini Langkah Hukumnya?
Warisan Anda Tidak Dibagi/Diberikan, Ini Langkah Hukumnya?
warisan anda tidak diberikan ini langkah hukumnya

Selamat malam Bapak Pengacara Boris Tampubolon, orang tua saya meninggalkan harta warisan untuk kami anak-anaknya. Kami dua bersaudara. Masalahnya harta warisan itu baik berupa bangunan dan tanah, beserta surat-suratnya sedang dikuasai oleh saudara saya. Ia tidak mau membaginya padahal sudah saya minta dengan baik-baik. Pertanyaan saya apakah ada langkah hukum agar harta warisan tersebut bisa dibagi kepada saya secara adil? Terimakasih. -Erikson, Surabaya.

Jawaban:

Intisari: 

Sebagai ahli waris, langkah hukum yang bisa anda lakukan adalah mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan terhadap ahli waris atau orang yang menguasai harta warisan tersebut, agar warisan tersebut dibagikan kepada anda.

Prinsipnya, harta peninggalan/warisan itu harus dibagi. Tidak bisa tidak terbagi.

Hal ini diatur dalam Pasal 1066 Kuhperdata menyatakan “tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi”

Soal langkah hukumnya, diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata menyatakan Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”.

Selain itu, menurut ahli hukum Drs. Sudarsono, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Waris dan Sistem Bilateral” hlm 66 menyatakan “Ahli waris memili hak untuk mengadakan gugatan kepada siapa saja demi memperjuangkan hak warisnya. Gugatan yang berisi tuntutan untuk memperoleh warisan yang didasarkan kepada hak waris yang dimilikinya lebih dikenal dengan “heriditatis pelitio”. Gugatan semacam itu dapat ditujukan kepada setiap orang sejauh menyangkut diserahkannya segala sesuatu yang timbul dari hak waris termasuk di dalamnya segala hasil pendapatan dan ganti rugi”.

Berdasarkan uraian dasar hukum dan pendapat ahli di atas maka bisa disimpulkan bahwa Anda sebagai ahli waris bisa melakukan langkah hukum yaitu mengajukan gugatan pembagian waris ke pengadilan terhadap ahli waris atau orang yang menguasai harta warisan tersebut agar warisan dibagikan kepada anda.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...