Syarat Agar Fotocopy Surat Jual Beli Tanah Bisa Menjadi Alat Bukti Yang Kuat?
Syarat Agar Fotocopy Surat Jual Beli Tanah Bisa Menjadi Alat Bukti Yang Kuat?
Syarat Agar Fotocopy Surat Jual Beli Tanah Bisa Menjadi Alat Bukti Yang Kuat

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin tanya, ayah saya pernah membeli tanah yang cukup luas (belum sertifikat) dan ada surat jual belinya namun fotocopy. Surat jual beli aslinya tidak tahu ada di mana. Sekarang tanah tersebut diklaim orang lain. Pertanyaan saya bila sampai ke pengadilan, apakah fotocopy surat jual beli dapat digunakan sebagai bukti dan bagaimana kekuatan pembuktiannya? Manalu- Medan.

Jawab:

Intisari:

Fotocopy dapat digunakan sebagai alat “bukti yang sah” di persidangan apabila:

1.    Disertai surat aslinya untuk disesuaikan dengan surat fotocopy-annya dan/atau;

2.    Dikuatkan oleh saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Menurut hukum pembuktian perdata dan praktek peradilan selama ini fotocopy surat tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Namun, fotocopy surat bisa menjadi alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian bila didukung oleh bukti-bukti lain misalnya keterangan saksi-saksi dan/atau pengakuan.

Misal, Anda hanya punya fotocopy surat jual beli tanah (tanpa ada aslinya) yang menerangkan bahwa A sudah menjual tanahnya kepada B (ayah anda). Dalam kondisi demikian, fotocopy surat jual beli tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan pembuktian bila didukung atau dikuatkan dengan saksi-saksi (minimal 2 orang) yang tahu, melihat dan menyaksikan sendiri bahwa benar tanah tersebut telah dijual A kepada B, dan/atau bukti lain yaitu pengakuan dari A bahwa benar ia sudah menjual tanah tersebut kepada B.

Bila bukti yang Anda punya hanya fotocopy surat jual beli maka secara hukum pembuktian bukti fotocopy sangat lemah dan tidak kuat sebagai alat bukti surat.

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 J/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, juga dinyatakan bahwa:

“Fotocopy suatu surat diserahkan oleh salah satu pihak ke persidangan pengadilan perdata untuk digunakan sebagai “alat bukti surat”. Ternyata fotocopy surat tersebut:

– Tanpa disertai “surat aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut “atau”

– Tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya/

Dalam keadaan yang demikian ini, maka “fotocopy surat” tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai “alat bukti yang sah” dalam persidangan pengadilan.”

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Fotocopy dapat digunakan sebagai alat “bukti yang sah” di persidangan apabila: pertama, disertai surat aslinya untuk disesuaikan dengan surat fotocopy-annya dan/atau; kedua, dikuatkan oleh saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...