Perbedaan Pendapat oleh Hakim: Concurring dan Dissenting Opinion
Perbedaan Pendapat oleh Hakim: Concurring dan Dissenting Opinion
dissenting-opinion

Dalam praktek peradilan, tak jarang terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diperiksa dan diadilinya.

Beda pendapat tersebut wajar saja terjadi sebab hakim memiliki latar belakang keluarga, pendidikan, usia, lingkungan pergaulan, universitas dan panutan pendidik yang berbeda sehingga bisa menimbulkan perbedaan nilai di antara para hakim.

Perbedaan tersebut ditemukan dalam putusan yang dijatuhkannya terhadap suatu perkara, sebagai berikut[1]:

  1. Unanimous, yaitu putusan pengadilan yang diputus berdasarkan suara bulat dari para hakim yang mengadili perkara tersebut.
  1. Concurring Opinion, yaitu apabila pendapat seorang Hakim mengikuti sependapat dengan pendapat Hakim yang mayoritas tentang amar putusan, misalnya setuju koruptor tersebut dihukum 8 tahun, tapi dia hanya menyatakan berbeda dalam pertimbangan hukum (legal reasoning) nya.
  2. Dissenting Opinion, yaitu apabila seorang Hakim berbeda pendapat dengan Hakim yang mayoritas, baik tentang pertimbangan hukum maupun amar putusannya. Pendapat Hakim yang disssenting opinion tersebut dimuat dalam putusan secara lengkap dan diletakan sebelum amar putusan.

Sumber:

Alkostar, Artidjo. “Permasalahan Gratifikasi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Undang-Undang Korupsi”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No 330 (Mei, 2013), Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2013.

[1] Artidjo Alkostar, “Permasalahan Gratifikasi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Undang-Undang Korupsi”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No 330 (Mei, 2013), hal 50.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...