Peran Komisaris dalam Perseroan Terbatas
Peran Komisaris dalam Perseroan Terbatas
Peran Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang N0 40 tahun 2007 tentang Pereroan Terbatas, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Secara prinsip, peran Komisaris sebenarnya adalah melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Namun, komisaris secara individu tidak punya kekuatan yang berarti dalam mengawasi direksi. Dia baru punya kekuatan atau peran yang menentukan jika dilakukan secara kolektif yaitu yang disebut dengan Dewan Komisaris.

Peran yang dimiliki Dewan Komisaris yaitu mengawasi tindakan Dewan Direksi atau Direksi sehari-hari. Dewan Komisaris bertangung jawab atas pengawasan perseroan seperti diatur Pasal 108 ayat 1 yang mengatakan dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun mengenai usaha perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.

Selanjutnya Pasal 108 ayat 2 menyatakan, pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana Pasal 1 dilakukan guna kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris juga wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya (lihat Pasal 116).

Ada hal yang menarik soal peran Dewan Komisaris ini, sebab dalam keadaan dan waktu tertentu Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan yang semestinya dilakukan Direksi atau Dewan Direksi. Hal ini diatur dalam Pasal 118 UUPT yang menyatakan

Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.”

Keadaan tertentu yang dimaksud misalnya, terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan seluruh anggota direksi yang tentunya punya benturan kepentingan dengan perseroan, dalam kondisi demikian Dewan Komisaris yang bertindak mewakili Perseroan untuk melawan anggota Direksi tersebut. Atau dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara, maka Dewan Komisaris lah yang menjalankan peran Direksi tersebut (lihat Pasal 99 Ayat 2 huruf b dan Pasal 107 huruf c UUPT)

Konsekuensinya segala hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perusahaan dan pihak ketiga berlaku terhadap Dewan Komisaris yang menjalankan peran pengurusan tersebut (lihat Pasal 118 Ayat 2 UUPT).

Selain itu, Pasal 121 menyebutkan dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Dan komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...