Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas
Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas
board of directors

Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selanjutnya Ayat (2) menyatakan Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang cepat, dalam batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Peran Direksi juga sebagai representatif Perseroan seperti diatur dalam Pasal 98 UUPT. Yaitu,  Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai persona standi in judicio. Persona standi in judicio berarti, Direksi berhak atau berwenang bertindak selaku pihak mewakili Perseroan dalam suatu perkara di pengadilan.

Pada asasnya, fungsi representatif ini melekat pada setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran Aasar Perseroan mengatur lain. Pada asasnya juga kekuasaan dari fungsi representatif tersebut tidak terbatas dan tidak bersyarat. Namun demikian UUPT, Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS memungkinkan untuk mengatur lain. Jika pengaturan lain ditentukan melalui RUPS maka keputusan RUPS tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUPT dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam menjalankan perannya direksi wajib mengikuti UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk tindakan-tindakan tertentu dia harus meminta persetujuan Dewan Komisaris bahkan persetujuan RUPS.

Direksi dalam tindakannya harus, Pertama: berhati-hati (duty of care), maksudnya Direksi wajib betul-betul memperhatikan perusahaan yang dikelolanya agar mampu mengambil keputusan yang tepat bagi perusahaan. Kedua: duty of loyalty yaitu tindakan yang diambil Direksi adalah untuk kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...