Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas
Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas
board of directors

Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selanjutnya Ayat (2) menyatakan Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang cepat, dalam batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Peran Direksi juga sebagai representatif Perseroan seperti diatur dalam Pasal 98 UUPT. Yaitu,  Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai persona standi in judicio. Persona standi in judicio berarti, Direksi berhak atau berwenang bertindak selaku pihak mewakili Perseroan dalam suatu perkara di pengadilan.

Pada asasnya, fungsi representatif ini melekat pada setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran Aasar Perseroan mengatur lain. Pada asasnya juga kekuasaan dari fungsi representatif tersebut tidak terbatas dan tidak bersyarat. Namun demikian UUPT, Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS memungkinkan untuk mengatur lain. Jika pengaturan lain ditentukan melalui RUPS maka keputusan RUPS tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUPT dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam menjalankan perannya direksi wajib mengikuti UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk tindakan-tindakan tertentu dia harus meminta persetujuan Dewan Komisaris bahkan persetujuan RUPS.

Direksi dalam tindakannya harus, Pertama: berhati-hati (duty of care), maksudnya Direksi wajib betul-betul memperhatikan perusahaan yang dikelolanya agar mampu mengambil keputusan yang tepat bagi perusahaan. Kedua: duty of loyalty yaitu tindakan yang diambil Direksi adalah untuk kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...