Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 Ayat 1 KUHAP).
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan/atau keterangan terdakwa (Pasal 188 Ayat 2). Petunjuk sesungguhnya merupakan kesimpulan yang ditarik oleh hakim berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hakim lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kekuatan suatu petunjuk dengan penuh kecermatan, keseksamaan, arif, bijaksana dan berdasarkan hati nuraninya. (Pasal 188 Ayat 3 KUHAP).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.