Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (5)
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (5)
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H

V. Membangun Demokrasi.

Demokrasi hanya bisa tegak dan berjalan kokoh jika ditunjang negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Sebab, tanpa hukum demokrasi akan berkembang menjadi anarki, dimana masyarakat akan berbuat semau-maunya dan setiap orang menjadi serigala bagi yang lainnya.

Sebaliknya, negara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan negara penindas, dimana hukum semata-mata dijadikan alat atau instrumen kekuasaan, sebab hukum yang dibuat hanya akan berorientasi kepada kepentingan kekuasaan semata dan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Maka itu sebagai pejuang, advokat harus senantiasa memperjuangkan demokrasi disamping perjuangan menegakkan negara hukum.

Lima dimensi perjuangan tersebut, menurut Bang Buyung harus senantiasa menjadi visi, misi, dan acuan advokat Indonesia dan sekaligus batu ujian dalam membangun profesi advokat profesional di Indonesia sebagai advokat pejuang yang memiliki integritas.

Lawyer, Persidangan, dan 4 (K)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...