Larangan Bagi Hakim Saat Memeriksa/Mengadili Perempuan?
Larangan Bagi Hakim Saat Memeriksa/Mengadili Perempuan?
Larangan Bagi Hakim saat memeriksa mengadili perkara perempuan

Semua orang potensi terkena masalah hukum. Anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan dan sebagainya.

Dalam kasus-kasus yang menimpa perempuan, baik perempuan sebagai tersangka/terdakwa atau sebagai saksi dan/atau korban (disebut juga “perempuan berhadapan dengan hukum”), sudah diatur hal-hal yang dilarang bagi hakim untuk dilakukan saat memeriksa dan megadili perempuan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (Perma 3/2017) sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan Perempuan Berhadapan Dengan hukum, hakim tidak boleh (Pasal 5 Perma 3/2017):

  1. Menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalah dan/atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum;
  2. Membenarkan terjadinya Diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias Gender;
  3. Mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
  4. Mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung Stereotip Gender.[1]

Disamping itu, dalam memeriksa dan mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hakim juga harus (Pasal 6 Perma 3/2017):

  1. Mempertimbangkan kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
  2. Melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/ata hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender;[2]
  3. Menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan
  4. Mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Pasal 1 angka 7 Perma 3/2017: “Stereotipe Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki.”

[2] Pasal 1 angka 4 Perma 3/2017: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...