Saya punya kenalan/teman yang meminjam uang kepada saya sebesar 500 juta rupiah. Dia sudah sempat menyicil sekitar 125 juta, jadi masih tersisa 3 ratusan juta lagi. Sekarang utangnya sudah jatuh tempo tapi orang tersebut belum juga mengembalikannya pada saya. Saya ingin menggugat kenalan saya itu, tapi saya tidak tahu alamatnya sehingga saya bingung kemana saya harus mengajukan gugatan saya. Pertanyaan saya kemana saya harus menggugat kenalan saya itu mengigat saya tidak tahu sama sekali alamatnya? Anton-Bali. Terima kasih.
Jawaban
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Gugatan terhadap orang/Tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya berada bisa diajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Anda selaku Penggugat. Dasar hukumnya Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.
Secara umum, gugatan perdata memang diajukan di Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal. Namun penerapan hal tersebut tidaklah mutlak.
Yahya Harahap juga menguraikan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:
- Actor Sequitur Forum Rei(gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
- Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
- Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
- Forum Rei Sitae(Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
- Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
- Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Kesimpulannya, terhadap Tergugat yang Anda tidak tahu alamat atau tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Anda tinggal.
Sekian Jawaban kami. Semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
- Rechtsreglement Buitengewestenatau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
- Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
2 thoughts on “Kemana Mengajukan Gugatan Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui?”
kemana mengajukan gugatan perceraian jika istri KTP domisili jayapura , sedangkan suami berada dijayapura Namun Ber KTP Jakarta , diajukan kemana gugatan nya
Prinsipnya gugatan diajukan di tempat tergugat. Kalau isteri adalah tergugatnya maka diajukan di tempat isteri yaitu di Jayapura. Terima kasih