Kemana Mengajukan Gugatan Cerai Jika Suami dan Isteri Tinggal di Luar Negeri?
Kemana Mengajukan Gugatan Cerai Jika Suami dan Isteri Tinggal di Luar Negeri?
Kemana mengajukan gugatan cerai jika suami dan isteri di luar negeri

Salam hormat, Saya dan suami dulu nikah secara islam dan dicatatkan di KUA di Indonesia. Saat ini saya dan suami tinggal di luar indonesia, diantara kami sudah tidak cocok lagi dan ingin untuk bercerai. Pertanyaan : 1) Di mana saya harus mengajukan gugatan cerai? 2) Karena saya harus bekerja diluar negri, apakah saya wajib hadir atau bisa diwakilkan kuasa saya sehingga mungkin saya hanya perlu pulang sekali ke Indonesia? terima kasih, Desi

Jawaban:

I. Dimana harus mengajukan gugatan cerai jika suami dan isteri beradai di Luar Negeri?

Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Jo Pasal 73 ayat (3) UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), berbunyi:

“Dalam hal suami dan isteri berada di luar negeri, maka gugatan diajukan maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.”

Jadi berdasarkan Pasal di atas, gugatan cerai bisa diajukan Pengadilan Agama di mana anda dan suami dulu menikah, atau bisa juga diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

II. Apakah  saya bisa diwakilkan oleh pengacara untuk melakukan gugatan cerai dan juga semua proses persidangan sehingga mungkin saya hanya perlu pulang sekali ke Indonesia?

Anda bisa memberi kuasa kepada pengacara dan/atau konsultan hukum untuk mengajukan gugatan dan mewakili anda di persidangan. Meski ada ketentuan bagi kedua belah pihak harus datang[1], khususnya bagi Anda sebagai penggugat harus datang pada persidangan perdamaian (pertama) walau berada di luar negeri. (lihat Pasal 82 ayat 3 UU Peradilan Agama)[2]

Dasar hukum Anda memberi kuasa kepada pengacara dan/atau konsultan hukum, Pasal 73 UU Peradilan Agama berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), “pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.”

Pasal 142 ayat (2) KHI: “dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.”

Berdasarkan Pasal di atas bisa dipahami bahwa Anda bisa memberi kuasa kepada pengacara untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dan mewakili Anda di persidangan. Namun untuk kepentingan pemeriksaan, bila hakim merasa perlu, ia bisa memerintahkan Anda untuk datang hadir di persidangan.

Terima kasih semoga bermanfaat

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama)
  • Kompilasi Hukum Islam

[1] Perlu bagi para pihak untuk datang menghadiri persidangan guna memungkinkan diusahakannya perdamaian secara maksimal antara suami dan isteri sebagaimana amanat Pasal 82 ayat (1) UU Peradilan Agama berbunyi: “Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.”

[2] Pasal  82 ayat (3) UU Peradilan Agama: “Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaiantersebut harus menghadap secara pribadi.”

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...